jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengalakkan operasi di berbagai daerah untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, operasi dan penindakan BKC ilegal itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan Bea Cukai Banyuwangi.
BACA JUGA: Perkuat Integritas Pegawai, Bea Cukai Pasuruan Luncurkan Ngopi Gratis dan Kelas Inspirasi
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan sepanjang 2021 pihaknya melakukan operasi dengan menelusuri perusahaan jasa titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga visit pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran.
Di Gresik, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Gresik melakukan penindakan 1,7 juta batang rokok ilegal, pada Sabtu (25/09).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
Penindakan itu dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Gerbang Tol Kebomas, Gresik.
Dia menyebut penindakan itu merupakan hasil informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk box.
BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Daerah Ini untuk Gali Potensi Ekspor
“Setelah diperiksa, kami mengamankan 108 karton berisi 1.728.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.762.560.000 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 907.200.000,” ungkapnya.
Selain itu, dalam waktu kurang lebih sebulan (16 Agustus-19 September 2021) Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal, 3.820 gram tembakau iris (TIS) dan 220,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Jika, ditotal dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.469.236.534.
Menurut dia, penidakan itu untuk membuktikan keseriusan bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal yang bisa mengganggu perekonomian dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
"Kami harap masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melapor apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal,” tegas Firman.
Kemudian di Banyuwangi, Bea Cukai bersama Pemda setempat melakukan operasi gabungan terhadap rokok ilegal pada 20-24 September 2021.
Operasi itu dilakukan antara lain di Kecamatan Songgon, Srono, Muncar, Cluring, dan Purwoharjo.
Dia mengatakan tim menindak 10.688 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Srono dan 4 toko di wilayah Kecamatan Muncar.
Dari penindakan itu, tim menyamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.546.460 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10.812.840.
"Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merk, seperti Dalill, Aswad, Nat. Geo, GICO, SP86, Magazen, Djaran Goyang, dan Jack Louis,” ujar Firman.
Firman menegaskan kepada masyarakat perbuatan mengedarkan rokok ilegal mengakibatkan risiko hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang cukai.
“Kami tidak hanya fokus pada kegiatan penindakan, namun melakukan berbagai upaya preventif, dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukum yang ditimbulkannya kepada masyarakat,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian