jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok yang diangkut dalam sebuah truk di gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang pada Sabtu (31/8).
Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
BACA JUGA: Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 8.026.080.000.
"Kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.567.191.520,” beber Bier dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
Dari penindakan ini, Bea Cukai juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Para pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
BACA JUGA: Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan masyarakat,” tegas Bier. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi