Memasuki Triwulan II-2021, Bea Cukai Pantau HTP Rokok

Senin, 21 Juni 2021 – 18:00 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah memasuki Triwulan II-2021. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produksi hasil tembakau berupa rokok, memasuki Triwulan II-2021 ini.

Pemantauan HTP ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan sesuai dengan PER-12/BC/2018 Pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya, atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: Letjen TNI Eko Margiyono: Ini Adalah Kehormatan Buat Saya Pribadi dan Keluarga

Hasil akhir penelitian ini, kata dia, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain dari harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan apabila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” kata Sudiro, Senin (21/6).

Menurut dia, pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan.

Dia menjelaskan hasil pencatatan kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.

Menurut dia, pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Petugas Bea Cukai mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” katanya.

Menurut Sudiro, pemberian edukasi dan informasi baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui pembagian pamflet dan pemasangan stiker penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta penjual eceran melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Sasarannya, ujar Sudiro, menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai.

Tercatat ada sepuluh kantor pelayanan yang melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Madura, Pantoloan, Bojonegoro, Bandung, Pasuruan, Ambon, Cirebon, Malang, Meulaboh, dan Yogyakarta. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler