jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo kembali menggencarkan sosialisasi cukai terkait rokok di enam lokasi berbeda.
Sosialisasi itu menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari penjual rokok eceran, aliansi mahasiswa, ormas, dan perangkat desa.
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengatakan, dalam memberantas gempur rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo melakukan dengan dua cara.
“Pertama yaitu dengan kegiatan preventif dan edukatif seperti sosialisasi. Kedua dengan kegiatan yang bersifat represif seperti penindakan,” ungkap dia, Jumat (29/10).
BACA JUGA: Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif
Agoeng menambahkan, bahwa modus pelanggaran rokok ilegal semakin bervariasi dan berkembang, mulai dari pemalsuan jenis barang pada paket yang dikirimkan melalui jasa pengiriman, produksi rokok ilegal di kawasan perumahan hingga pemasaran melalui e-commerce.
Dengan semakin dekatnya modus pelanggaran terhadap masyarakat, maka sangat diperlukan sosialisasi dan edukasi yang masif tentang jenis-jenis rokok ilegal yang beredar.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok Ilegal dalam Sehari, Keren!
Pada gelaran sosialisasi disampaikan mengenai ciri-ciri dan cara identifikasi rokok ilegal.
Menurut dia, maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung.
Hal itu lantaran penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di setiap daerah.
“DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Agoeng.
Selain sosialisasi tentang rokok ilegal, Bea Cukai membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.
Diketahui, liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin tidak wajib dilekati pita cukai.
Agoeng menambahkan bahwa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap cukai liquid vape itu.
Terbukti dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.
“Pada kuartal III tahun 2021 Bea Cukai Sidoarjo telah mengamankan 15.000 botol vape yang tidak dilekati pita cukai dengan kerugian negara lebih dari Rp250.000.000,” jelasnya.
Kesuksesan Bea Cukai Sidoarjo dalam menggelar sosialisasi tentu tidak lepas dari sinergi dan dukungan dari pihak eksternal.
Kali ini, mereka bersinergi dengan pemerintah daerah serta Satpol PP dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini.
“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang ditawarkan instansi lain dalam membantu dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Agoeng.
Agoeng berharap dengan gencarnya sosialisasi oleh Bea Cukai Sidoarjo akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,
"Sehingga pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat," pungkas Agoeng. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Ini Memalak Sopir Truk Buat Makan dan Beli Rokok, Kini Sudah di Kantor Polisi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian