Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok Ilegal dalam Sehari, Keren!

Senin, 25 Oktober 2021 – 14:37 WIB
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Robayan dan Barongan dalam waktu satu hari, Rabu (20/9).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market

Dia menjelaskan, awalnya dari informasi intelijen tentang adanya sebuah minibus berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Jepara.

Saat mendapatkan iformasi itu, tim Bea Cukai langsung bergerak untuk melakukan penyisiran di jalan Jepara–Demak.

BACA JUGA: Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal

Mereka menemukan lokasi minibus itu sedang berhenti di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Minibus tersebut ditemukan tanpa sopir didalamnya.

“Kami mengamankan 358.560 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp365.823.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240.410.263," kata Rini dalam siaran persnya, Senin (25/10).

BACA JUGA: Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

"Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Rini.

Selanjutnya, kata Rini, Bea Cukai Kudus juga menerima informasi tentang adanya upaya distribusi rokok ilegal asal Jepara menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

Kemudian tim segera melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus–Jepara.

Dia menyebut mobil itu sedang melaju di jalan Bakti, Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.

“Masih di hari yang sama, kami menggagalkan rokok ilegal sebanyak 148.000 batang tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total Rp150.960.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp99.207.360 pun berhasil diselamatkan,” ujar Rini.

Dikatakan Rini bahwa seorang sopir berinisial AM (32 tahun) dan kernet berinisial MFM (26 tahun) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.

Terakhir Rini menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Kami senantiasa menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Rini. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler