Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 02 Maret 2021 – 19:46 WIB
Bea Cukai terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyita tiga juta batang rokok ilegal dalam penindakan di dua wilayah pengawasan. Yakni Bea Cukai Kudus sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal dan Bea Cukai Pantoloan 1.952.000.

Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 1.088.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), beserta tiga pelaku berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

“Total nilai barang diperkirakan Rp 1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 729.308.160,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

“Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.

Penindakan juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program Gempur Rokok Ilegal. Dari dua penindakan disita 1.952.000 batang rokok ilegal. Penindakan pertama disitas 432.000 batang rokok ilegal. Penindakan kedua disita 1.520.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw mengungkapkan
penindakan rokok ilegal ini terjadi pada tanggal 10 dan 22 Februari 2021.

Pada 10 Februari lalu, berdasarkan hasil surveilance tim intelijen terdapat satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli Toli yang diduga memuat rokok ilegal.

“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Alimuddin.

Kemudian, kata Alimuddin, pada 22 Februari 2021, kembali didapati satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli Toli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan keterangan dari petugas, total nilai barang yang ditegah adalah Rp 1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara Rp 798.000.000.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pengembangan dan penyidikan. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler