jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Penindakan itu dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
BACA JUGA: Ribuan Botol Minuman Keras Digilas
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Menurut dia, sebanyak 87 botol/45.635 ml miras ilegal diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Pelayanan Maksimal Kedatangan Bantuan Vaksin dari Australia
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Diketahui setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
“Dengan semakin gencarnya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik,” pungkas Budy. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian