jpnn.com, JAKARTA BARAT - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polrestabes Bandung menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 150 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini berawal dari paket yang tiba di gudang perusahaan jasa tiipan (PJT).
BACA JUGA: Sigap, Bea Cukai Endus Penyelundupan 3 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Gorila
“Berdasarkan hasil analisis pencitraan x-ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai surfactant," kata Finari.
Menurut Finari, dari hasil pemeriksaan atas paket barang kiriman yang berasal dari Tiongkok tujuan Tangerang tersebut, petugas mendapati keseluruhan paket berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 2.026 gram.
BACA JUGA: Terbongkar, Ada Pabrik Tembakau Gorila di Bali
"Didapati hasil positif merupakan narkotika golongan satu yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis dengan jenis MDMB-4en-PINACA," ungkapnya.
Bea Cukai lantas melakukan pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Perkuat Integritas, Bea Cukai Gandeng KPK
Alhasil, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (19/11), berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat melakukan controlled delivery atas paket tersebut.
Tim gabungan mencekal enam orang diduga pengedar narkotika di daerah Jakarta, Bekasi, dan Bandung, yang merupakan jaringan pembuat tembakau gorila dengan kemasan siap edar.
“Hasil koordinasi dengan Kanwil DJBC Jawa Barat, serta joint program dengan Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap jaringan industri produksi tembakau gorila," ungkap Finari.
Menurut Finari, kasus ini merupakan yang terbesar di 2020.
"Dengan jumlah fantastis yaitu total sebanyak 152 kilogram tembakau gorila atau tembakau sintetis siap edar yang dibekuk oleh tim gabungan,” ujar Finari Manan. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy