jpnn.com, DENPASAR - Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi tembakau gorila yang dilakukan di sebuah pabrik di Denpasar, Bali.
Petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Krisna Andika Putra dan Agung Ekananda.
BACA JUGA: Kembangkan Inovasi Ekonomi Lokal Berbasis Komoditas Unggulan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan berdasar informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin (19/3).
Saat itu, ada pengiriman barang menggunakan jasa FedEx yang diduga berisi ganja.
BACA JUGA: Ada Bangkai Paus Sperma, Ya Ampun Baunya...
"Pengiriman berupa narkotika sintetik bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram. Rencananya dikirim kepada Michael Ardana di Jalan III Nomor 23 Renon Denpasar Bali," kata Eko, Kamis (21/3).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan control delivery dari Jakarta-Bali.
BACA JUGA: Dua Bule Keluyuran di Bali saat Nyepi, Beginilah Akibatnya
Setelah itu, petugas berhasil menangkap Krisna dan Agung.
Petugas lantas menggeledah rumah kontrakan di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali.
Hasilnya, petugas menemukan barang lain yang berhubungan dengan produksi tembakau gorila itu.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur serbuk 5-floro ADB kurang lebih 30 kilogram.
"Barbuk lainnya adalah beberapa paket siap edar serta bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika canabinoid sintetis," ujar Eko. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampah di Tabanan Bakal Beres Sebelum Annual Meeting IMF-WB
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan