Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Ribuan Kumbang dan Kelabang Kering

Jumat, 23 September 2022 – 21:37 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers pada Kamis (22/9) soal pengungkapan pengiriman hewan yang telah diawetkan berupa kumbang dan kelabang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua pengiriman ribuan kumbang dan kelabang yang telah diawetkan.

Barang ekspor yang rencananya dikirimkan ke Thailand dan Hong Kong tersebut ditegah petugas karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditas hewan yang dibatasi pengeluarannya dari dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/9) mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang melaporkan adanya rencana pengiriman hewan yang telah diawetkan berupa kumbang dan kelabang. 

Laporan hasil intelijen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan pemeriksaan atas barang yang dimaksud. 

BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Dana Ini Digunakan Tepat Sasaran

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ribuan kumbang dan kelabang yang telah diawetkan dengan dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 288.400.000.

"Dalam upaya pengiriman pertama, pengirim paket merupakan salah satu perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Paket berisi 2.250 ekor kumbang dan 355 ekor kelabang dalam kondisi mati dan dikeringkan tersebut diberitahukan sebagai garmen dan akan diekspor ke Thailand,’’ ucap Finari.

BACA JUGA: Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini

Dalam pengiriman kedua, pengirim barang ialah seseorang berinisial C. Modus yang digunakannya ialah memberitahukan barang ekspor tersebut sebagai aksesori kerajinan tangan yang akan dikirim ke Hong Kong. Sementara itu, terdapat 154 ekor kumbang dalam kondisi mati dan dikeringkan di dalamnya.

Dia menambahkan komoditas kumbang dan kelabang yang dikeringkan merupakan barang yang dibatasi ekspornya sehingga perlu dilengkapi dengan persetujuan ekspor tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan (PE-TASLI). 

"Perizinan ekspor yang diwajibkan oleh instansi terkait atas suatu komoditas barang ekspor tersebut bertujuan melindungi kelestarian alam dalam negeri guna kepentingan generasi bangsa ke depannya," katanya.

Kedua pengiriman barang tujuan ekspor ini mengindikasikan adanya penghindaran pemenuhan kewajiban kepabeanan dan melanggar Pasal 53, Ayat 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.

Sebagai tindak lanjut kasus, ribuan kumbang dan kelabang telah ditegah petugas Bea Cukai, diserahterimakan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tak henti, kami mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya sebagai community protector. Caranya, bisa dengan turut menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penangkapan dan penyelundupan hewan atau tumbuhan liar secara masif, khususnya diselundupkan untuk diekspor," tandas Finari. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler