Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Jumat, 02 Desember 2022 – 21:00 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan di Aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta secara hybrid, Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan di Aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta secara hybrid, Senin (7/11).

Mengusung tema “Importasi Barang Diplomatik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNA/OI)" sosialisasi itu digelar sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan peningkatan pengetahuan kepada pengguna jasa.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal di Sulawesi, Sebegini Nominalnya

Peserta sosialisasi dikhususkan untuk para perwakilan negara asing.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menangani kendala dalam proses importasi dan pemberian fasilitas diplomatik.

BACA JUGA: Asistensi Ekspor yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Membuahkan Hasil, Ini Buktinya

“Kami memastikan hak para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional mendapatkan fasilitas pembebasan maupun kemudahan dalam proses penyelesaian kepabeanan,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing tertulis perwakilan negara asing beserta para pejabatnya diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Hal Ini Kepada Masyarakat Jawa Barat

Sementara penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri Luar Negeri.

Finari mengatakan barang untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus digunakan untuk keperluan sesuai pada pasal 3 PMK nomor 149/PMK.04/2015.

Fasilitas diberikan apabila perwakilan negara asing beserta para pejabatnya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi perwakilan negara asing, diakreditasikan kepada Pemerintah berkedudukan di Indonesia, prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia, dan berkewarganegaraan asing.

“Kami berharap peserta bisa lebih memahami aturan maupun prosedur dalam proses importasi barang diplomatik sehingga dalam pengurusannya menjadi lancar,” pungkas Finari. (jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler