jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dari Kongo, Afrika Tengah.
Modus penyelundupan itu ialah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bola batu berwarna hijau.
BACA JUGA: Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengungkap mekanisme pemasukan barang terlarang tersebut melalui barang kiriman pada Jumat (23/7).
Sebanyak dua kemasan barang kiriman diberitahukan sebagai batu malasit yang sudah dipoles atau polished malaschite.
BACA JUGA: Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, serta kecurigaan yang kuat oleh petugas Bea Cukai, maka kedua barang kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya, petugas menemukan 18 buah patung binatang berukuran kecil dan 40 bola batu yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening.
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu
Adapun total berat bruto serbuk kristal tersebut adalah 10.456 gram.
“Tim kami selanjutnya melalukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan bahwa kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu,” jelas Finari melalui konferensi pers yang digelar di Aula Gedung B Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (19/8).
Finari menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (23/07), tim gabungan Bea Cukai dan Polri ini melakukan pengembangan kasus.
Tim mengamankan seorang pria bernisial A, yang berperan sebagai penerima barang kiriman yang tinggal di Kembangan Selatan, Jakarta Barat
“Barang kiriman berasal dari Kongo, Afrika Tengah," katanya.
Finari mengatakan modus yang digunakan penyelundup kali ini cukup unik.
Kemasan sabu-sabu disembunyikan di dalam bola batu malasit, dan juga terdapat beberapa patung binatang kecil sebagai pengalih perhatian. “Jumlahnya pun cukup banyak, yaitu 10 kilogram,” kata Finari.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy