jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaksimalkan peran radio dalam mensosialisasikan informasi kepabeanan kepada masyarakat luas. Media ini dipilih karena dapat diakses secara mudah oleh publik.
Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.
BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Turut Lepas Ekspor 1 Ton Koral ke Hong Kong
"Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain," ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro pada Senin (22/03).
Sosialisasi juga dilakukan melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Bakal Dipisah dari Kementerian Keuangan?
Menurut Sudiro, topik yang hangat dibahas adalah ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi dengan Radio Mandala 96.40FM dan Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang melekat pada perangkat telekomunikasi guna mengetahui status legalitas barang, sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi perdagangan gelap ponsel cerdas atau gawai lainnya.
BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan bahwa setiap perangkat telekomunikasi khususnya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya agar selanjutnya dapat digunakan.
"Bea Cukai ditunjuk sebagai eksekutor regulasi tersebut. Kami pun gencar menyosialisasikan hal ini dan mengulas dasar hukum registrasi IMEI serta pengaplikasiannya di lapangan lewat siaran radio,” jelas Sudiro.
Registrasi IMEI didasari oleh Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, dan berkaitan dengan Permenperin Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Penerapan pengawasan dan pelayanan registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor HKT tersebut. Apabila mekanisme impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada Permenkeu Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sementara, untuk mekanisme Barang Kiriman mengacu pada Permenkeu Nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Sudiro menjelaskan, bagi barang HKT bawaan penumpang dari luar negeri wajib dilakukan registrasi IMEI di Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Wow, WhatsApp Ternyata Memiliki Menu Rahasia yang Berguna Bagi Pelanggannya
Penumpang terlebih dahulu akan diarahkan untuk registrasi IMEI secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang mendapatkan QR Code sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT.
"Serta penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor," kata Sudiro.
Masih berkaitan dengan IMEI, Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat akan aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan seperti dilakukan di Tanjungpinang dengan program Customs on Air bersama RRI Pro 2 Tanjungpinang 92,10 FM.
BACA JUGA: Geger, Potongan Tubuh Pria Tercecer di Area Apartemen Ambassador
Melalui program itu dijelaskan tentang Permenkeu Nomor 03/PMK.04/2017 dan beberapa tips dalam melakukan perjalanan ke luar negeri agar proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan berjalan lebih lancar.
"Juga untuk ketentuan barang pindahan, Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio telah mengulas terminologi dan dasar hukum barang pindahan serta persyaratan administrasi yang diperlukan," sebutnya.
Untuk barang pindahan yang mengacu PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
BACA JUGA: Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona, Sahroni Geram
Subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini terbagi dua, yaitu WNI yang berada di luar negeri minimal satu tahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal satu tahun. Terhadap barang pindahan yang diajukan akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) tidak dipungut, dengan ketentuan barang tersebut bukan kendaraan bermotor atau barang dagangan.
Sudiro memerinci persyaratan untuk WNI wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, daftar rincian jumah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang diajukan untuk pembebasan, dan telah ditandasahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas.
Kedua, WNI juga harus memiliki surat keterangan atau dokumen terkait keberadaan, seperti keterangan pindah atau selesai belajar. Ketiga, salinan paspor dan cap kedatangan pada perjalanan sebelumnya.
BACA JUGA: Beraksi Dekat Istana, Pedemo Bonyok Diinjak-injak Polisi
Sementara persyaratan untuk WNA terdiri dari dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, WNA wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berisi jangka waktu tinggal di Indonesia. Kedua, WNA wajib memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
"Legal itu mudah. Setiap orang yang mengajukan permohonan bisa mendapatkan fasilitas pembebasan selama dokumen persyaratan sudah dilengkapi. Terkait barang pindahan itu sendiri, harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik yang bersangkutan tiba di Indonesia,” tegasnya.
Bahasan lain yang juga tak kalah hangat ialah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Terlebih dalam upaya Bea Cukai mendukung program pemulihan ekonomi nasional, bahasan ini semakin mencuat di kala pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari
"Bea Cukai Denpasar menjadi kantor pelayanan yang aktif membahas KITE IKM. Tercatat dua kali kantor ini mengudara bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM dan Radio D'Oz Bali di 101,2 FM membahas tata cara dan aturan mengenai pengajuan agar mendapatkan fasilitas KITE IKM,” ungkapnya.
Menurut Sudiro KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk bagi pengusaha IKM yang mengimpor bahan baku, mengolahnya di Indonesia, dan kemudian hasil akhirnya untuk ekspor.
Bea Cukai Denpasar melalui KLInIK Ekspornya, berusaha memberikan kemudahan dan asistensi bagi IKM/UMKM yang akan melakukan ekspor antara lain melalui asistensi perizinan, membantu permodalan, melakukan penggalian potensi, hingga membantu mencari pasar potensial.
"Diharapkan dengan banyaknya pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas, semakin banyak pula IKM/UMKM yang naik kelas dan dapat bersaing secara global," kata Sudiro.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam