jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dua wilayah yang berada di Probolinggo dan Madura.
Sosialisasi tersebut diadakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Gandeng APH, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal
Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi DBHCHT. Tujuannya, pemberantasan rokok ilegal untuk kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan perangkat daerah di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Sumber.
Kegiatan sosialisasi juga diadakan oleh Bea Cukai Madura kepada anggota Linmas di Kantor Kecamatan Klampis, Bangkalan.
BACA JUGA: Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Bojongmangu
“Sosialisasi kepada anggota linmas dirasa perlu diberikan karena sesuai tugas dan fungsinya untuk membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dengan mengenalkan cukai kepada linmas, diharapkan mereka dapat membantu masyarakat aman dan terhindar dari bahaya rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar.
Sosialisasi ketentuan cukai telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan bea cukai sebagai bentuk upaya memberantas rokok ilegal.
BACA JUGA: Dongkrak Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Kembali Berikan Fasilitas KITE IKM
“Sosialisasi ini kami jalankan secara sinergi dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT. Diharapkan sosialisasi cukai ini semakin menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai,” pungkas Encep. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Keberlangsungan Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi di Bandung dan Ambon
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian