Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda

Kamis, 25 Februari 2021 – 18:30 WIB
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai rokok. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada pedagang, pengusaha, hingga pemerintah daerah (pemda).

Sosialisasi ketentuan cukai itu mulai dari cara mengenali rokok ilegal kepada penjual eceran.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto

Implementasi penyampaian dokumen cukai secara daring bagi para pengusaha yang bergerak di industri rokok.

Kemudian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Semua itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan BC Meulaboh telah melaksanakan sosialisasi bertajuk Customs Goes to Keude (warung kecil) di Kecamatan Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Selidiki Video Viral ‘Pestanya Meriah Ya Bund’

“Mereka menyusuri beberapa toko ataupun warung kecil penjual rokok di sekitar kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” katanya, Kamis (25/2).


Humas Bea Cukai Meulaboh mengedukasi penjual terkait persoalam rokok ilegal.

Para penjual diajari cara mengidentifikasi rokok ilegal dan sanksi menjual barang terlarang tersebut.

"Kami berharap lewat sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat edukasi tentang rokok ilegal, sehingga dapat berpartisipasi dalam melawan peredaran rokok ilegal,” kata Sudiro.


Tak hanya menyasar penjual eceran, Bea Cukai juga aktif merangkul para pengusaha menyosialisasikan ketentuan cukai terbaru.

Termasuk sosialiasi implementasi layanan penyampaian dokumen cukai/LACK secara elektronik pada sistem aplikasi di bidang cukai.

Demi mempermudah proses implementasi LACK-Online, Bea Cukai Makassar melalui kegiatan Asistensi Implementasi LACK-Online yang dihadiri oleh pengguna jasa yang berada dalam wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

Sudiro menjelaskan dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan meliputi penjelasan mengenai layanan LACK yang saat ini berbasis elektronik sekaligus tutorial cara pengisian LACK-1 sampai dengan LACK-9 pada sistem aplikasi di bidang cukai. 

Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam sosialisasi di bidang cukai juga tak henti dilaksanakan.

Menurut Sudiro, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah di daerah kerja masing-masing untuk memanfaatkan DBHCHT.

Salah satunya yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyumas.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu program yang didanai DBHCHT adalah pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,

Kedua pihak menyusun rencana kegiatan sosialisasi di bidang cukai dalam rangka menggempur rokok ilegal.

Topik yang dibahas yaitu rencana sosialisasi Diskominfo Kabupaten Banyumas dalam bentuk talkshow melalui radio secara daring, televisi, media cetak, media sosial, pembuatan konten melalui video, mobil sosialisasi keliling, sosialisasi dengan tokoh masyarakat, dan videotron.

Sudiro menyampaikan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai membutuhkan koordinasi, sinergi, dan dukungan dari instansi lain.

“Bantuan dari instansi lain seperti Satpol PP akan membuat penindakan kami lebih lancar, karena mereka lah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, titik-titik rawan beredarnya rokok ilegal," kata dia.

Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan kerja sama dengan Satpol PP Gunung Kidul, yang salah satunya untuk merencanakan pelaksanaaan operasi gabungan pada 2021 ini.

Hal ini mengingat pada 2020 lalu, kedua belah pihak pernah melaksanakan operasi serupa di Kecamatan Semanu dan Wonosari.

"Selain melaksanakan pengawasan, saat kegiatan operasi gabungan pun kami melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat atas ketentuan di bidang cukai,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler