jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan KIHT merupakan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang.
BACA JUGA: Demi Memajukan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Mendukung Pembangunan KIHTÂ
"Pembentukan KIHT diharapkan menjadi solusi untuk pemberantasan rokok ilegal yang sedang marak di masa pandemi ini," kata Firman, Kamis (10/11).
Terkait rencana pembentukan KIHT baru, Bea Cukai Tasikmalaya menggelar diskusi dengan Pemkab Garut.
BACA JUGA: Gandeng Pemda dan Satpol PP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal
Firman menjelaskan Bea Cukai Tasikmalaya memilih Garut untuk membentuk KIHT di wilayah tersebut karena merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat.
Hal tersebut yang menjadikan tembakau Garut menjadi komoditas yang sangat menarik bagi para perusahaan rokok, baik besar maupun kecil.
BACA JUGA: Bea Cukai-Satpol PP Gencarkan Operasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
"KIHT menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha dan lainnya," terangnya.
Sementara itu, Bea Cukai Malang mengadakan FGD terkait rencana pembentukan KIHT bersama dengan beberapa perwakilan pengusaha rokok Malang, Asosiasi Gaperoma serta Formasi dan akademisi dari Universitas Brawijaya.
"Pembentukan KIHT memiliki manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Firman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi