jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan Bea Cukai menjalin sinergi dengan beberapa aparat hukum di berbagai daerah.
Hal itu dilakukan untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal dan narkotika yang membahayakan masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Rush Handling Impor Vaksin dan Alkes di Jatim dan Jakarta
Adapun sinergi itu dilakukan oleh aparat hukum di Batam, Bengkalis, Semarang, Surabaya, dan Mataram.
Menurut Firman, Bea cukai Semarang sering melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah secara luring pada Jumat (17/09) lalu.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Hampir Setengah Kwintal Digagalkan Bea Cukai Bersama Kepolisian di Riau
Dia berharap dengan koordinasi itu bisa meningkatan pengawasan terhadap produk ilegal.
"Dengan terjalinnya sinergi antar instansi ini, pelayanan dan pengawasan Bea Cukai akan lebih baik ke depannya,” ujar Firman.
BACA JUGA: Gencar Operasi Pasar, Cara Bea Cukai Dukung Pelaku Usaha yang Taat Aturan
Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Mataram, kata Firman, menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri dan Polda setempat untuk mengoptimalkan pengawasan atas barang-barang ilegal di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara untuk meningkatkan koordinasi di bidang penegakan hukum, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I menggandeng Kanwil Kemenkumham Jatim.
Firman menyatakan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Kami berharap ke depannya dapat bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membangun rutan khusus pelaku tindak pidana kepaebanan dan cukai,” kata Firman Firman.
Tidak hanya sinergi, Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan menandatangi perjajian terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu di Batam.
Kerja sama itu melibatkan Bea Cukai, BNN, Polri, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dalam kesepakatan itu mereka melakukan perjanjian antara lain pertukaran, pemanfaatan data dan informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Selain itu, perjanjian itu juga sejalan dengan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai di 5 Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian