jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Salah satunya melalui pemusnahan BKC ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar di wilayah Provinsi Lampung pada periode Maret 2023 hingga Juni 2024.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
Terbaru, ada sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar dimusnahkan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ilman Najib menyampaikan diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran BKC ilegal tersebut sebesar Rp 25,7 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Ilman Najib.
Ilman menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
Selain itu merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung," tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Ilham berharap melalui jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi