jpnn.com - JPNN.com - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan 300 balpres pakaian bekas impor, Minggu (1/1).
Barang ilegal itu disita dari kapal KM Tawakal yang ditangkap di perairan Tanjung Jumpul, Asahan.
BACA JUGA: Tak Pernah Muncul, Ternyata Tewas di Kamar Kos
Informasi diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), kapal penyelundup diawaki tujuh orang tersebut ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai Sumut dan pusat.
Ketika sedang berpatroli di sekitar perairan tersebut, dari kejauhan didapati kapal sarat muatan mencurigakan melintas dari arah laut Malaysia.
BACA JUGA: Cabai Busuk Diborong, Harga 40 Ribu
Saat dilakukan pengejaran, kapal pengangkut barang impor bekas ilegal ini berupaya menghindar, tapi akhirnya petugas kapal patroli BC 15031 berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, awak KM Tawakal tidak dapat menunjukkan dokumen atas pakaian bekas yang dibawanya.
BACA JUGA: RS Telat Perpanjang Kerjasama dengan BPJS, Pasien Cemas
Kabid Penindakan dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Sumut, Rizal menjelaskan, kapal penyelundup tersebut diperkirakan mengangkut sebanyak 300 ball pakaian bekas dari Port Klang, Malaysia.
"Penegahan dilakukan Minggu pagi sekira pukul 06.45 WIB. Pengakuan awak kapalnya, pakaian bekas itu akan dibawa ke Tanjung Balai, Asahan," ujarnya.
Kapal pengangkut pakaian bekas ini merupakan kapal penyelundup pertama yang ditangkap pihaknya pada awal tahun 2017.
Namun begitu, Bea Cukai tetap akan memperketat pengawasan terhadap aksi kejahatan penyelundupan khususnya di perairan Asahan yang dinilai rawan.
"Asahan memang rawan terjadi penyelundupan. Oleh karenanya, patroli dan pengawasan terus kita tingkatkan," tegas Rizal.(rul/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Meninggal, Rafi Sempat Minta Tisu
Redaktur & Reporter : Budi