Bea Cukai Sumut Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 23 Juli 2019 – 12:12 WIB
Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp 1,36 miliar.

BACA JUGA: BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu

“Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan pada Kamis (4/7) bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan BNN

BACA JUGA: Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan BNN

Modus rokok ilegal pada tangkapan itu berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari kasus rokok illegal itu, total kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Produk Hasil Perikanan

Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung.

“Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” jelas Oza.

Oza menambahkan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri.

“Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.

Oza mengakatan bahwa bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.

“Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut. Tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tetapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler