Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Evi Suhartantyo mengatakan penangkapan terhadap kapal pembawa kayu ilegal tersebut dilakukan setelah sebelumnya patroli Bea Cukai mencurigai aktivitas kapal yang berlayar di Perairan Tanjung Sempayan, Selat Melaka.
"Penangkapan terhadap kapal tanpa nama dengan Nakhoda Yanto, warga Meranti, Provinsi Riau tersebut dilakukan saat kapal melintas di perairan Tanjung Sempayan-Selat Melaka
BACA JUGA: Sulut MInta Dana Dekon Rp1,4 Triliun
Saat ditangkap, kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki nomor register S14 nomor 6410," kata Evi.Berdasarkan pengakuan sementara nakhoda Yanto, muatan kapal rencananya akan dibawa menuju Batu Pahat Malaysia
"Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi membawa hasil hutan tersebut, sehingga kita lakukan penahanan
BACA JUGA: Sulut Minta Jalan Lingkar di Musrenbangnas
Ada sekitar 2.500 kayu gelondongan kayuSaat ini, beber dia, muatan berupa kayu, kapal, nakhoda dan awak kapal saat ini telah diamankan oleh Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau
BACA JUGA: Dokter dan Perawat Ancam Mogok Massal
"Jumlah aset dan kerugian negara sekitar Rp 200 juta serta kerugian immaterial dalam bidang kerusakan lingkungan hidupKayu tersebut didapat dari penebang liar kemudian dikumpulkan oleh pengepul, setelah dalam jumlah besar baru dikirim ke LNSegala aktivitas mereka selama ini memang kita awasi karena sering menghindari petugas patroli," tegasnya.(afz/jpnn))BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Tembakau Ancam Duduki Kantor Gubernur NTB
Redaktur : Tim Redaksi