Bea Cukai Tanjung Emas Amankan 1,149 Kilogram Sabu-sabu

Rabu, 04 Juli 2018 – 10:13 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu sabu) dengan total bruto 1149 gram. Foto: Istimewa

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu sabu) dengan total bruto 1149 gram yang dibawa seorang perempuan berinisial WB (22) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (1/7).

“Bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil.

BACA JUGA: Penerimaan Negara Lewat PDB Meningkat Berkat Kebijakan Cukai

Berdasarkan analisa profiling penumpang, lanjut Tjertja, terdapat tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang milik WB.

“Dari hasil wawancara, WB merupakan seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping (belanja). Dalam proses wawancara petugas mengalami kendala bahasa karena WB tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris," jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Indonesia Ikut Membahas Isu Kepabeanan di Belgia

Dari hasil pemeriksaan mendalam didapati 1 bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tas punggung (false compartement) yang dibawa WB.

Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan narcotest kit (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine (sabu-sabu) total bruto 1149 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.155 gram Narkoba

Atas temuan tersebut, petugas membawa WB ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Atas penindakan 1149 gram sabu ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 17 Ton Bawang Merah 


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler