jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas didampingi Komite Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan kunjungan kerja untuk memantau penanganan impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah pengawasan Bea Cukai pada 19 Juli 2024..
Ketua Komite Audit Inspektorat Jenderal, Sumiyati dan perwakilan Bea Cukai Tanjung Emas mengunjungi tempat penimbunan sementara (TPS) yang menangani impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia, yaitu JKS Logistik dan PT Della Arka Mandiri.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Festival Ekspor Jawa Timur 2024 demi Tujuan Penting Ini
"Standard operating procedure (SOP), sarana, dan prasarana yang berada di TPS telah sesuai dengan standar untuk memastikan kecepatan pelayanan," kata dia.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani mengatakan pemeriksaan subjek pengirim bukan pekerja migran Indonesia dapat diselesaikan dengan PMK 96 Tahun 2023 dan Permendag 08 Tahun 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Labuhanbatu
Adapun beberapa kendala barang kiriman yang belum diselesaikan, menurut Retno di antaranya masih terdapat beberapa dokumen CN (consignment note) yang belum diselesaikan karena pengirim bukan pekerja migran Indonesia.
"Kami sudah melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian, seperti meminta perusahaan jasa titipan menghubungi agen di luar negeri untuk meminta pengirim segera mendaftar, baik di BP2MI maupun Peduli WNI Kemenlu,” terangnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Cerutu Asal Jember Mendunia Lewat Toko Bebas Bea
Di akhir kunjungan kerja, Ketua Komite Audit Inspektorat Jenderal, Sumiyati memberikan pesan kepada seluruh jajaran Bea Cukai.
"Bea Cukai teruslah berperan aktif mendorong penyelesaian barang kiriman milik pekerja migran Indonesia secara efektif dan efisien!" kata Sumiyati. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Australian Border Force Gelar C to C Talk 2024, Bahas Hal Penting Ini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian