Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Kamis, 19 Januari 2023 – 19:49 WIB
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan.

Pemusnahan barang ilegal itu sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat.

BACA JUGA: Hasil Survei Pengguna Jasa: Kinerja Bea Cukai Sangat Memuaskan!

Contohnya, Bea Cukai Tanjung Emas yang melalukan pemusnahan atas barang hasil penindakan 2022 lalu.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai atas penyelesaian barang milik negara eks kepabeanan yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

BACA JUGA: Buka Peluang Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi di 2 Wilayah Ini

Adapun jenis barang yang dimusnahkan mulai dari pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering.

Anton memprediksi seluruh barang yang dimusnakan itu memiliki total sebesar Rp 11,74 juta.

BACA JUGA: IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini

Menurut dia, barang tersebut merupakan yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum.

Dia berhaeap masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler