Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan

Jumat, 03 Juni 2022 – 20:41 WIB
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak terus meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada para pengguna jasanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak terus berupaya meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini

Hal ini dilakukan agar tercipta kepatuhan di tengah masyarakat dan optimalnya pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan.

Dalam kurun waktu sebulan, yaitu Mei-Juni 2022, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan lima kegiatan sosialisasi dan sharing session yang menyasar para pelaku usaha, masyarakat umum, dan pengguna jasa.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Mengasistensi Ekspor UMKM di Tiga Wilayah Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sodikin pada Jumat (3/6) mengatakan di awal Mei 2022, pihaknya melaksanakan sosialisasi aturan barang kiriman.

Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Laju Industri Dalam Negeri dengan Fasilitas Ini

"Kepada pengguna jasa kawasan berikat, gudang berikat, dan importir barang kiriman, kami menjelaskan penggunaan dokumen (consignment note/CN) dan memperkenalkan aplikasi CEISA barang kiriman sebagai sistem komputer pelayanan Bea Cukai," ujarnya.

Dalam sosialisasi selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak memperkenalkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang resmi diberlakukan menggantikan BTKI 2017.

Buku ini disusun berdasarkan WCO Harmonized System dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang rutin diperbarui setiap lima tahun sebagai bentuk penyesuaian situasi dan kondisi dunia terkini.

Perubahan pola perdagangan dan perkembangan teknologi yang bersifat dinamis memerlukan adanya perubahan sistem harmonisasi untuk mengikuti perkembangan jenis barang.

"Kami menggelar sosialisasi BTKI 2022 kepada pengguna jasa agar mereka mengetahui beberapa perubahan pokok yang ada," ucapnya.

Misalnya, penambahan jumlah pos dan masuknya skema khusus yang memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal.

Selain itu, pada BTKI 2022, terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa dapat memahami dan tidak menemukan kesulitan dalam penerapan BTKI 2022," kata Sodikin.

Dia menyatakan, dalam tiga sosialisasi lain, materi yang dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak di antaranya seputar tata cara penyerahan dokumen pemberitahuan impor barang.

Selain itu, ketentuan pembongkaran barang impor sesuai dengan PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.

"Sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu beberapa ada yang dilaksanakan secara daring melalui virtual meeting, lainnya dilaksanakan secara luring atau tatap muka," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler