Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini

Jumat, 03 Juni 2022 – 20:25 WIB
Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal.

Kali ini, Bea Cukai Malang dan Tegal melakukan pemberantasan rokok ilegal itu.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bongkar Kasus Apotek Sabu-Sabu, Pelaku Menjual dan Sediakan Tempat

Pada Senin (30/5), Bea Cukai Malang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Mendengar hal itu mereka langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?

Dari hasil pemeriksaan, didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.

Kemudian, Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi dari tim intelijen terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Kunjungi Bea Cukai Tanjung Priok, Ini Tujuannya

Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.

Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 39.620.000.

Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.

Sementara itu di Tegal, Bea Cukai menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.

Mobil tersebut diamankan petugas Jl Tol Pejagan-Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah.

Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk.

Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp 361.353.600.

“Kami akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Laju Industri Dalam Negeri dengan Fasilitas Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler