Bea Cukai Tanjung Perak Kunjungi 4 Perusahaan MITA Kepabeanan, Ini Tujuannya

Rabu, 11 Oktober 2023 – 10:00 WIB
Bea Cukai secara rutin mengunjungi perusahaan MITA kepabeanan maupun pengusaha pabrik barang kena cukai untuk memastikan mereka terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku sekaligus menguji beberapa kriteria penting dalam pengendalian dan pelaporan kegiatan impor dan ekspor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai secara konsisten memberikan dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan dengan memberikan kemudahan dan fasilitas kepada perusahaan agar tumbuh dan berkembang dengan standar mutu yang tinggi.

Salah satu kemudahan yang diberikan, yaitu layanan khusus bagi para importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA).

BACA JUGA: Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini

Bea Cukai juga secara aktif mengunjungi perusahaan MITA.

Kegiatan ini bertujuan memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan MITA terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku sekaligus menguji beberapa kriteria penting dalam pengendalian dan pelaporan kegiatan impor dan ekspor.

BACA JUGA: Dorong Produk Lokal ke Pasar Ekspor, Bea Cukai Menyambangi Pelaku Usaha di Wilayah Ini

Tak hanya dalam rangka monitoring, rangkaian kunjungan juga dilaksanakan untuk mempererat sinergi antara Bea Cukai dan stakeholders-nya.

Hal ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan mengunjungi empat perusahaan MITA di wilayah pengawasannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Bekasi dan Cikarang Lewat Sinergi Antarinstansi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menyampaikan pihaknya melaksanakan monitoring dan penelitian lapangan terhadap PT Multi Sarana Indotani di Sidoarjo pada 18-19 September 2023.

Kemudian PT Pacenesia Chemical Industry di Gresik pada 26-27 September, dan PT Coca Cola Bottling Indonesia di Pasuruan pada 27-29 September 2023.

"Melalui kegiatan ini diharapkan perusahaan MITA Kepabeanan dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang diberikan pelayanan khusus untuk menjaga kepatuhan," kata Satria Yudhatama melalui keterangannya, Rabu (11/10).

Hal ini, kata Satria, seperti yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan

Di lain kesempatan, Bea Cukai Tanjung Perak juga mengunjungi PT HM Sampoerna yang berstatus sebagai importir MITA sekaligus pengusaha pabrik barang kena cukai.

Kunjungan tersebut juga dihadiri jajaran Kantor Bea Cukai se-Jawa Timur I mendampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki yang memimpin langsung kunjungan bersama Kepala Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Rianto Probo Hartono.

Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau proses produksi sigaret kretek tangan di lokasi pabrik yang beralamat di Jalan Rungkut Industri, Surabaya.

Sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai, PT HM Sampoerna merupakan salah satu dari empat besar kontributor utama penyumbang penerimaan negara dari bidang cukai.

Sebagai importir berstatus MITA, PT HM Sampoerna juga rutin melakukan impor melalui Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

"Kunjungan bersama ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kantor Bea Cukai lain di wilayah Jawa Timur I untuk lebih mengenal stakeholdernya," terang Satria.

Dia berharap dengan jalinan komunikasi dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan para perusahaan MITA akan terwujud optimalisasi utilisasi fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler