jpnn.com, TANJUNG PINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet pada Selasa (25/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2022-2024.
BACA JUGA: Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Parepare Edukasi UMKM tentang Kepabeanan
Mulai dari barang impor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan, barang yang tidak layak konsumsi, maupun barang yang peredarannya dibatasi, seperti barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, MMEA, obat-obatan tanpa izin, kasur bekas, dan ballpress.
Dia menyebutkan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.919.953.900.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Tri Hartana dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).
Acara pemusnahan ini pun turut mengundang berbagai pihak, seperti Pj Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
BACA JUGA: Bea Cukai-TNI Berkolaborasi untuk Tingkatkan Pengawasan di Banten & Yogyakarta
Selain itu juga hadir instansi pemerintah lain, seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjungpinang.
Tri menegaskan pihaknya akan terus jalin sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” ucap Tri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi