jpnn.com, SOPPENG - Bea Cukai Parepare menggandeng Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) mengedukasi pengusaha UMKM terkait ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini terlaksana sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Hotel Ada Soppeng, pada Kamis (4/6).
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Parepare, Zumriadi, menjelaskan berbagai ketentuan yang mengatur industri di bidang kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Program PRKC untuk Perbaiki Proses Bisnis Berbasis IT
Dia mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan informasi penting kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan di sektor ini.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kolaborasi dapat terus berlanjut melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi di bidang cukai,” ungkap Zumriadi.
Kegiatan edukasi berlanjut dalam kegiatan Workshop Standar dan Uji Mutu Industri Hasil Tembakau, pada Sabtu (13/6).
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi industri pengolahan hasil tembakau di wilayah Soppeng.
Bea Cukai berharap para pengusaha mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam untuk meningkatkan kualitas produknya. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai: 2 KEK Baru di Batam dalam Proses Pengusulan
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Investasi di Batam, Bea Cukai Bentuk 2 Kawasan Fasilitas KEK
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com