Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera

Senin, 25 Maret 2024 – 13:57 WIB
Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket melalui jasa kiriman.

Total barang bukti yang didapatkan adalah narkotika jenis ganja seberat 2.887,45 gram.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Polresta Mataram, Kamis (21/3).

Dia menjelaskan kronologi kasus pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari Bea Cukai, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Mataram, dan Polresta Mataram, melakukan kontrol delivery mengenai paket yang dicurigai membawa barang ilegal.

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial HNS (26) asal Dompu di tempat kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti dua dus paket berisi ganja kering yang dikirim dari Sumatra.

“Pelaku merupakan mahasiswa asal Kecamatan Koja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti satu dus paket berisi satu bal ganja kering dengan berat total 2.887,45 gram atau hampir 3 kg,” jelas Made.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 8 miliar. 

Kepala Polresta Mataram, Kombes. Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya mengapresiasi kerja tim yang luar biasa dan Bea Cukai, sehingga kasus ini berhasil terungkap.

"Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai modus pengiriman dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika.

Dia dengan adanya sinergi antara Polresta, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dapat terus meningkatkan pengawasan atas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler