jpnn.com, TARAKAN - Bea Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang dilarutkan ke dalam air sebanyak 12 galon, pada Sabtu (10/8). Petugas membekuk terduga pelaku berinisial M dan A di Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.
“Penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara selama kurang lebih dua minggu. Pada tanggal 10 Agustus 2019, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika di Binalatung. Lalu kami bergerak cepat menuju Binalatung dan melakukan upaya control delivery terhadap target M (27) dan A (28) yang diduga membawa barang haram tersebut dari Malaysia,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, Minggu (11/8) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Jepara
Tim gabungan kemudian membekuk M dan A setelah kedua pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya yang berada di Kampung Satu Skip menggunakan sepeda motor dengan membawa satu buah jeriken yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu. Pelaku sempat mengunci rumah dan mengganjal dengan papan/kayu sehingga tim gabungan kesulitan masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Maksimalkan Pengawasan di Bandara Internasional Banyuwangi
BACA JUGA: PLB E-Commerce Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan
“Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa air bak mandi yang sudah dipindah ke dua belas galon yang berisi air diduga bercampur dengan sabu dan serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 2,28 gram yang tercecer di lantai kamar dan kamar mandi. Tim gabungan juga mengamankan beberapa plastik yang diduga bekas pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan akan dilakukan proses lebih lanjut di BNNP Kaltara,” lanjutnya.
Atas perbuatan para pelaku, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara kali ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan Bea Cukai.
BACA JUGA: Cara Pusdiklat Bea Cukai Tingkatkan Kualitas SDM
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat
Belum lama di Tanjung Selor, Bea Cukai Tarakan beserta tim gabungan juga mengamankan 38 kg sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia. Tercatat sampai dengan Agustus 2019, Bea Cukai Tarakan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total lebih dari 45 kg narkotika.
“Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika,” tegas Minhajuddin.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Siap Maksimalkan Pengawasan di Bandara Internasional Banyuwangi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh