Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Rabu, 11 September 2024 – 19:47 WIB
Bea Cukai Tegal memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sebanyak 5.927.340 batang rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai sebanyak 5.927.340 batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional pada Senin (9/9)

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Lepas Ekspor 26 Ton Kapulaga, Nominalnya Fantastis

Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal.

BACA JUGA: Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Dia mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.

BACA JUGA: Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal

Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 22.380.000,00.

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 8.184.686.400,00, nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Yusup mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar hukum.

Dia menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok yang tidak memiliki legalitas jelas, dan diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi bersama, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan sehat dapat terwujud untuk generasi mendatang,” pungkas Yusup. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler