Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

Rabu, 11 September 2024 – 15:00 WIB
Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok guna menakan menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi pasar tersebut terlaksana mulai 7 Agustus hingga 31 Agustus dan berlokasi di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Fasilitasi UMKM Bisa Pasarkan Produknya ke Pasar Global

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan selama pelaksanaan operasi ini, petugas telah mengamankan 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dia memprakirakan nilai barang sebesar Rp 147.560.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 104.543.160.

BACA JUGA: Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata dia.

Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.

BACA JUGA: Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal

"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," kata dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pemberdayaan UMKM


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler