Bea Cukai Tegaskan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar

Kamis, 18 Februari 2021 – 23:00 WIB
Bea Cukai Pekanbaru terus menggencarkan ekspor, termasuk dari pelaku UMKM. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan bahwa eksportir tidak harus dari pengusaha besar.

Menurut Prijo, banyak yang mengira bisnis skala UMKM identik dengan usaha kecil dan masih belum pantas untuk ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Ekspor Perdana Sejumlah Daerah

Padahal, kata Prijo, UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia.

“Dengan melakukan ekspor, UMKM berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena pasarnya akan menjadi makin luas,” ungkap Prijo.

BACA JUGA: Pacu Ekspor Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Intensifkan Diskusi, Termasuk dengan Gibran

Ia menjelaskan untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan.

Dia menyebutkan antara lain perusahaan yang didirikan sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak, izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, serta nomor induk berusaha (NIB).

BACA JUGA: Komoditas Lidi Nipah Kepulauan Bangka Tembus Pasar Global

Setelah syarat itu, untuk memudahkan melakukan pemberitahuan ekspor kepada petugas BC, maka pengusaha diwajibkan memiliki aplikasi ekspor yang terdaftar di kantor BC terkait.

Melalui aplikasi ekspor tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui Pemberitahuan Ekspor Barang beserta dokumen pelengkap kepabeanannya dan perizinan sesuai dengan komoditas ekspornya.

Ekspor menjadi salah satu kegiatan yang difokuskan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terus dijalankan hingga saat ini.

Berbagai kemudahan, fasilitas dan insentif disediakan oleh pemerintah antara lain pemberian pembiayaan modal usaha kepada UMKM berorientasi ekspor serta program bimbingan UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemberian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM untuk mempermudah ekspor industri IKM yang dimandatkan kepada Bea Cukai.

Pemberian berbagai insentif fiskal kepada UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sejumlah seminar ekspor yang diadakan oleh berbagai instansi pemerintah dalam rangka menggenjot kegiatan ekspor.

Serta, berbagai kegiatan pameran usaha ke negara tetangga dalam rangka business matching yang bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan pameran berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.

Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia untuk melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara.

Melalui kegiatan ekspor, banyak hal yang akan didapat oleh pengusaha UMKM mulai dari luasnya pangsa pasar penjualan produknya hingga pada akhirnya berdampak pada meningkatnya laba atas penjualan komoditas ekspornya.

Bagi negara, ekspor akan mendatangkan devisa negara, menyerap lapangan pekerjaan yang luas hingga pada akhirnya dapat memulihkan roda perekonomian yang sedang lesu akibat pandemic Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi. (*/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   ekspor   UMKM   PEN  

Terpopuler