jpnn.com, JAKARTA - Untuk memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal.
Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai kepada penjual toko eceran, ASN, hingga para pelajar.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Nantinya DBHCHT dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan manfaat lainnya. Salah satunya, pemberantasan rokok ilegal,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT kepada para pemilik/pengelola toko swalayan/retail modern dan pendamping kewirausahaan/jakpreneur di wilayah Jakarta Timur yang dilaksanakan di Kantor Pulo Gadung, Jatinegara, dan, Pasar Rebo.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai sosialisasi ketentuan umum cukai dan identifikasi pita cukai 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Dua Capaian Luar Biasa di Pontianak dan Bandung
Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Pemkab Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada mahasiswa dan pelajar dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah di Kabupaten Pringsewu pada 30 Juni 2022.
Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menegakkan ketentuan dan peraturan di bidang cukai melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal.
“Masyarakat harus memahami esensi dan tujuan pengenaan cukai. Cukai berkontribusi untuk negara dan masyarakat, bahaya peredaran rokok ilegal, serta bagaimana masyarakat, mahasiswa/pelajar bisa berperan memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.
Sosialisasi dilakukan Bea Cukai Probolinggo kepada para ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.
Materi yang disampaikan antara lain terkait pengantar cukai, arah kebijakan cukai tahun 2022 dan lebih banyak materi tentang cukai hasil tembakau yang meliputi pengertian rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi stop rokok ilegal di lapangan Ledoksari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ulama dari Solo, Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi