Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:30 WIB
Bea Cukai Bogor gagalkan pengiriman miras tak dilabeli cukai dari Bali. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali pada Selasa (8/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan penggagalan pengiriman miras ilegal itu dari informasi aplikasi crawling Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Nikel Hingga Anyaman Topi ke Mancanegara

"Atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor diindikasikan bahwa isinya berupa miras ilegal," ungkap Asep Ajun.

Dia menjelaskan paket itu bermula dikirimkan oleh seseorang berinisial R dari Denpasar, Bali kepada penerima seseorang berinisial B.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini

Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Bogor dengan mendatangi PJT dimaksud.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Selanjutnya kami menemukan 55 botol (@600 ml) arak Bali tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.

BACA JUGA: Gegara Miras, Pria di Bulukumba Sulsel Aniaya Temannya Sendiri

Dia menambahan barang hasil penindakan itu dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor," tutup dia. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Minibus, Milik Siapa?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler