jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan pakaian bekas atau ballpress sejumlah 1.567 paket yang statusnya telah menjadi barang milik negara sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN.
Ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan ballpress yang dimusnahkan berasal dari pelimpahan eks penindakan yang dilakukan Patroli Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan.
Barang tersebut terdiri dari 1.000 paket ballpress yang ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nomor: KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh
Kemudian, 577 paket ballpress yang juga ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor: KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020.
“Kami sisihkan pula sepuluh paket yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang. Adapun total nilai perkiraan barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir Rp 4,701 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah
Pemusnahan disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait, yaitu kepala KPKNL Kisaran, komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, kepala Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjungbalai, kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan kepala Desa Bagan Asahan.
Menurut Tutut, importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan.
Dari sisi immaterial, kata Tutut, pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.
Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy