jpnn.com - Bea Cukai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022.
Karena itu, Bea Cukai menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Percepat Layanan dan Bebaskan Pajak terhadap Hibah Masker dari Singapura
Rangkaian koordinasi DBHCHT kali ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di bawah pengawasannya.
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dukung Pelaku Usaha, Bea Cukai Ikut Melelang Produk UMKM Bernilai Fantastis
Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai membahas alokasi DBHCHT dan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) tahun angaran 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Temukan 26 Gram Ganja di Karburator
Karena itu, Bea Cukai Semarang menggelar rangkaian kegiatan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah di bawah pengawasannya pada pertengahan Februari.
Koordinasi ini dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kendal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah mengungkapkan, koordinasi ini mamastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT oleh pemda dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Jadi, pemda akan menyampaikan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum. Kami meninjau serta memberikan masukan terkait program sosialisasi, pengumpulan informasi, serta pemberatasan rokok ilegal,” terangnya.
Nurheni menekankan, Kerja sama dengan pihak lain tidak hanya dalam pengawasan rokok ilegal.
Pihaknya juga melibatkan beberapa pihak, seperti Kominfo dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Berbagai rencana kegiatan sosialisasi telah disampaikan, seperti pemasangan spanduk, talk show di radio, dan pemasangan iklan di videotron,'' ujarnya.
Selain itu, sosialisasi melalui kebudayaan juga dinilai efektif, seperti rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal terkait pergelaran wayang kulit dengan tema gempur rokok ilegal,” imbuh Nurhaeni.
Kegiatan serupa diselenggarakan Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di wilayah pengawasannya pada Februari lalu.
Koordinasi dilakukan antara lain di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto menegaskan, poin penting yang menjadi pembahasan dalam PMK 215/PMK.07/2021 adalah penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT 2021 dan penyampaian RKP 2022.
“Selain RKP DBHCHT 2022, kami turut membahas beberapa isu penting terkait pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Parepare,'' jelasnya.
Di momen yang sama, Bea Cukai juga memberikan apresisasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan DBHCHT.
Harapannya, berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam pemanfaatan DBHCHT terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, maupun penegakan hukum.
Dalam bidang penegakan hukum, semoga berbagai upaya tersebut dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi