Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia

Senin, 11 Juli 2022 – 20:33 WIB
Bea Cukai memberikan beberapa pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan pelayanan optimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar negeri. 

Sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai diberikan kepada PMI sebelum keberangkatan ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Fokuskan Pemanfaatan DBHCHT di Sektor Penegakan Hukum

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan Bea Cukai Juanda rutin menyosialisasikan aturan kepabeanan di kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur.

Materi yang dijelaskan seputar layanan pendaftaran IMEI dan ketentuan pabean untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang. 

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dukung Produk Lokal Menuju Pasar Global

"Petugas menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI kepada para PMI yang memiliki handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) saat tiba di bandara,’’ ujarnya.

Pendaftaran IMEI dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.

BACA JUGA: Tiga Perusahaan Ini Dapat Dukungan dari Bea Cukai lewat Program CVC

Lalu untuk aturan barang kiriman, petugas menjelaskan kepada para PMI bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. 

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

"Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diatur maksimal 1 liter per orang, rokok maksimal 200 batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang. Diharapkan, para calon PMI ketika ke luar negeri dan kembali ke tanah air tidak menghadapi kesulitan," katanya.

Optimalisasi layanan untuk PMI juga diimplementasikan Bea Cukai melalui penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI. 

Per 1 Juli 2022, Bea Cukai Tanjung Priok, Soekarno-Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Juanda, dan Kantor Pos Pasar Baru menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman PMI dengan menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai (CEISA). 

"Sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, barang kiriman dari PMI diselesaikan dengan menggunakan dokumen CN dan aplikasi CEISA," ujar Hatta.

Melalui sistem ini, dokumentasi dapat terekam dengan baik dan real time sehingga memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari PMI. 

Sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para PMI.

Hatta menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada PMI. 

Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman PMI dari berbagai negara. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler