Bea Cukai Tetap Sosialisasikan Berbagai Aturan Lewat Radio, Ini Alasannya...

Selasa, 04 Mei 2021 – 15:37 WIB
Bea Cukai kembali menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepabeanan dan cukai di udara melalui siaran radio. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepabeanan dan cukai di udara melalui siaran radio.

Radio dianggap masih bisa menyasar semua kalangan dari berbagai lapisan sosial hingga cepatnya informasi yang sampai di telinga pendengar membuat Bea Cukai tetap memanfaatkan kanal tersebut.

BACA JUGA: PNS Bea Cukai Terima THR Plus Tunjangan Kinerja? Begini Respons Kepala BKN

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan radio memang salah satu media komunikasi publik yang digunakan Bea Cukai dalam menyampaikan informasi terkait kepabeanan dan cukai.

Sifatnya yang cepat dan membangun imajinasi pendengarnya menjadi salah satu alasan Bea Cukai menggunakan kanal informasi yang satu ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Memfasilitasi Ekspor untuk Bantu Perekonomian Indonesia

“Kami memang menggunakan radio untuk menyebarluaskan informasi yang sifatnya penting dan butuh cepat sampai di telinga pendengar. Selain itu, memang dari statistik dapat dilihat bahwa pendengar radio tidak ketinggalan zaman, bahkan mampu bersaing di perkembangan era digital saat ini,” ungkap Sudiro.

Setelah beberapa waktu lalu Bea Cukai menyebarluaskan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang bekerja sama dengan beberapa radio daerah, kali ini giliran tema Barang Kiriman yang coba disebarkan oleh Bea Cukai Magelang dan juga Bea Cukai Bandar Lampung yang bekerjasama dengan radio setempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Terbitkan Izin Atas Importasi Pasokan Vaksin

Mengambil tema Barang Kiriman, Bea Cukai Magelang mengadakan beberapa talkshow yang diadakan dengan Radio Unimma FM dan Fast FM Kabupaten Magelang, Radio Ofa FM Kabupaten Temanggung, dan Radio Fortuna FM Kabupaten Purworejo untuk membahas tuntas mengenai aturan impor barang kiriman, baik melalui kantor pos maupun pengusaha jasa titipan.

“Dengan penyebaran informasi secara masif ini diharapkan masyarakat juga dapat paham atas adanya aturan untuk importase yang dilakukan, dan lebih jauh lagi dapat menekan angka importasi yang terlalu tinggi sehingga masyarakat lebih terdorong untuk mencintai produk dalam negeri,” lanjut Sudiro.

Selain dengan membahas barang kiriman, lebih lanjut lagi aturan mengenai Identifikasi IMEI juga disampaikan melalui siaran radio. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung dengan Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107.2 FM. Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan terkait tata cara registrasi, mekanisme pendaftaran hingga informasi-informasi lainnya yang disampaikan agar pendengar mampu menerima informasi tersebut.

Bea Cukai Bandar Lampung menjadi contoh penyebaran informasi melalui radio yang menggunakan tema-tema yang sedang hangat di perbincangkan di masyarakat. Tentu masyarakat ingin mengetahui tata cara registrasi IMEI jika telah membeli barang dari luar negeri, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan,” kata Sudiro. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler