PNS Bea Cukai Terima THR Plus Tunjangan Kinerja? Begini Respons Kepala BKN

Selasa, 04 Mei 2021 – 14:38 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi bila PNS di Bea Cukai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang tidak biasa.

Ketentuan THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021.

BACA JUGA: Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 hanya mengatur tentang pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya.

Nah, PNS Bea Cukai disebut-sebut mendapatkan THR yang dihitung dengan tunjangan kinerja (tukin).

BACA JUGA: PB HMI Akan Ikut Memantau Pembayaran THR

Dalam pesan WhatsApp yang beredar disebutkan, pemberian tukin itu berkat perjuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan penggunaan dana APBN/APBD untuk pembayaran THR PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di luar ketentuan, tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan

Dia menyebut semuanya harus berlandaskan regulasi yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani.

“Di dalam PP dan PMK sudah jelas aturannya, tidak ada komponen tukinnya," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (4/5).

Dia melihat pesan WhatsApp yang beredar isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pesan tersebut bisa bikin gaduh dan menimbulkan kecemburuan di kalangan aparatur negara yang sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

“Sepertinya pesan WhatsApp itu hoaks ya," ucapnya.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan THR 2021 tidak ada komponen tukinnya. Dengan demikian instansi pusat maupun daerah dilarang menggunakan dana APBN/APBD untuk menambahkan komponen tukin dalam pembayaran THR.

"Lah kalau bayar THR ada tukinnya pertangungjawabannya kayak apa. Nanti jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

PNS dan PPPK, lanjut Paryono bisa mendapatkan tambahan dana THR yang sumbernya dari mereka sendiri. Misalnya setiap kali PNS dinas luar mengumpulkan uang Rp100 ribu untuk dibagi bersama saat lebaran. Pengumpulan itu selama satu tahun.

"Jadi ini tidak resmi karena sebenarnya itu uang-uang mereka sendiri. Kalau model begitu bisa," ucapnya.

Bima Haria juga mengimbau PNS dan PPPK tidak terpancing dengan infornasi yang tidak jelas sumbernya. Jangan pula merasa nominalnya (THR) kecil tetapi seharusnya disyukuri.

ASN, kata Bima, sebenarnya lebih baik kondisinya sebab di masa pandemi masih tetap dijamin gaji setiap bulan dan diberikan THR serta gaji ke-13. Sementara di luar sana ada banyak masyarakat yang diberhentikan bekerja.

"Boro-boro mereka dapat THR, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari saja sudah susah. Jadi sebaiknya perbanyaklah rasa syukur," tandas Bima Haria Wibisana.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler