Bea Cukai Tetapkan Tarif Impor Ubin Keramik Lebih Tinggi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 13:21 WIB
Petugas Bea Cukai memantau proses ekspor dan impor. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri, khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik.

Aturan baru itu dikeluarkan karena banyaknya ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

BACA JUGA: Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Sita 1.887 Butir Ekstasi

Pelaksana Tugas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.010/2018, pihaknya akan mengenakan tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk impor ubin keramik.

“Terhadap impor produk ubin keramik yang masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan dalam aturan ini akan dikenakan BMTP. Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 12 pos tarif yang akan dikenakan BMTP dengan kriteria ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi tujuh cm atau lebih,” ungkap Ambang, Rabu (10/10).

BACA JUGA: Ingat! Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku 10 Oktober 2018

Ambang menambahkan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan periode impor barang sejak aturan diberlakukan.

“Tahun pertama dengan periode satu tahun sejak diberlakukannya aturan ini akan dikenakan tarif sebesar 23 persen. Tahun kedua akan dikenakan 21 persen. Tahun ketiga akan dikenakan tarif sebesar 19 persen,” ujar Ambang.

BACA JUGA: Ribuan Pakaian Bekas Malaysia Diselundupkan ke Indonesia

Dirinya menambahkan, dalam aturan ini juga disyaratkan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari aturan BMTP atau negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia wajib menyertakan dokumen berupa surat keterangan asal (SKA) pada saat melakukan importasi.

Penerbitan aturan baru itu diharapkan dapat mengendalikan produk impor berupa ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri.

Dengan demikian, produk-produk dalam negeri sejenis dapat lebih bersaing dan memenuhi permintaan pasar. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Kepabeanan Kini Lebih Mudah Lewat Portal Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler