Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance

Rabu, 11 September 2024 – 20:15 WIB
Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengasistensi para pelaku industri di wilayah kerjanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengasistensi para pelaku industri di wilayah kerjanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah.

Melalui Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi gencar memberikan informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan, khususnya fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

"Asistensi yang kami lakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.

Tercatat, hingga September 2024, ada delapan perusahaan yang mengantongi izin fasilitas fiskal, baik TPB berupa pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kawasan berikat (KB), maupun KITE.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Lepas Ekspor 26 Ton Kapulaga, Nominalnya Fantastis

Terbaru, pada Senin (9/9) Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi membawa PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas kawasan berikat (KB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.

PT Iljin New Technology Steel merupakan produsen mata pisau cutter dan mata pisau pemotong rumput yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 8.

BACA JUGA: Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal

Pendampingan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi saat pemaparan proses bisnis perusahaan dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan, hingga akhirnya PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas KB sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KM.4/WBC.08/2024.

"Rusman Hadi, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi yang yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia. Fasilitas TPB dan KITE yang diberikan sebagai bentuk kemudahan berusaha di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Undani.

Diketahui, pada Januari 2024 Bea Cukai Bekasi mendampingi tiga perusahaan mendapatkan fasilitas, yaitu PT Daejin Advanced Materials dengan fasilitas GB, PT Pahala Bahari Nusantara dengan fasilitas KITE pembebasan, dan PT LX Pantos Jakarta dengan fasilitas PLB Industri Besar.

Februari 2024, ada dua perusahaan pendukung kegiatan industri yang juga mendapatkan fasilitas kepabeanan, yaitu PT International Leather Works yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi kulit, kimia penyamak, kimia pewarna dan PT Kaga Electronics Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun yaitu printed circuit board.

Sementara itu, pada Maret, Bea Cukai Bekasi mencatat PT Jiwon Venix indonesia yang bergerak di industri barang plastik lembaran ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB.

Pada Mei 2024, PT Framas Indonesia memperoleh fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri (PLB Industri Besar) dengan jenis barang yang ditimbun meliputi pendukung industri alas kaki lainnya, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga.

Lalu, Juni 2024, PT Buwon Vina Indonesia ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi masterbatch dan compound.

Terakhir September 2024, dengan PT Iljin New Technology Steel yang mendapatkan izin fasilitas KB. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler