Bea Cukai Ungkap Jalin Kerja Sama dengan TNI dan BNN

Selasa, 05 Juli 2022 – 20:47 WIB
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana bentuk kerja sama yang dijalin dengan TNI dan BNN. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan bentuk kerja sama yang dijalin Bea Cukai dengan lembaga penegak hukum seperti TNI dan BNN.

Hatta menjelaskan kerja sama itu dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi, khususnya sebagai pelindung masyarakat atau community protector.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada 2 Perusahaan di Jakarta dan Banten  

"Kami kerap bekerja sama dengan para aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan BNN," ungkap dia dalam siaran persn, Selasa (5/7).

Dia menambahkan setiap kantor pelayanan Bea Cukai di daerah berupaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai pengawasannya masing-masing.

BACA JUGA: Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

"Bentuk koordinasi yang umum dilaksanakan adalah kunjungan atau courtesy visit dan pelaksanaan tugas bersama,” kata dia.

Hatta mengatakan di Malang Bea Cukai menghadiri Seminar Kebangsaan Kodim 0833 yang mengusung tema "Meningkatkan Kesadaran Bela Negara dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme".

BACA JUGA: Bea Cukai Jelaskan Kinerja Pengawasan dan Pelayanan Melalui Pertemuan Antarinstansi

Penyelenggaraan seminar itu merupakan bentuk komunikasi sosial antara TNI dengan seluruh komponen masyarakat kota Malang, termasuk Bea Cukai Malang.

Kerja sama dengan TNI juga terlaksana ketika Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali helikopter milik TNI dalam rangka keperluan perbaikan.

Pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dilakukan dengan penanganan khusus mengingat helikopter tersebut merupakan super control item.

Hatta menjelaskan terhadap barang yang memenuhi ketentuan reimpor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang diekspor.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) barang yang telah diekspor bisa dilakukan impor kembali untuk keperluan perbaikan serta pasal 3 ayat (2) pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap PT Baswara Mahija Wahana karena telah memenuhi persyaratan.

“Bea Cukai Tanjung Emas memiliki kewenangan untuk memastikan barang baik jumlah dan jenisnya sesuai melalui pemeriksaan fisik barang impor. Pemeriksaan helikopter dilaksanakan di Bandara Ahmad Yani dan didampingi oleh pihak TNI selaku pemilik barang,” tambahnya.

Selain dengan TNI, Bea Cukai juga menjalin sinergi pengawasan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pengejawantahan fungsi community protector, khususnya kegiatan pengawasan terhadap narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menerima kunjungan BNN Kabupaten Temanggung.

Kedua pihak mendiskusikan peningkatan kegiatan pengawasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Temanggung.

“Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan kegiatan pengawasan dapat berjalan semakin efektif dan efisien, sehingga nantinya dapat memberikan hasil yang maksimal,” kata Hatta.

Kunjungan ata courtesy call juga dilaksanakan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dengan mengunjungi Kantor BNN Provinsi.

Mereka melakukan koordinasi langsung dengan Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan.

Keduanya membahas pengawasan dan pemberantasan NPP (narkotika, psikotropika, prekursor) di Provinsi DIY, baik yang melalui ekspor-impor barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.

Melalui kunjungan ini, diharapkan pemberantasan narkotika di Provinsi DIY dapat dilakukan secara optimal. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, untuk Apa?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler