jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.
Penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus. Misalnya, mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.
BACA JUGA: Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
Pada Sabtu (16/4), Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang dari Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok jenis merek L.4. International Bold dan 55.000 batang rokok Dalill Fine Cut Filter Bold tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bersinergi dengan KSOP dan Polairud, Bea Cukai Jaga Perairan Indonesia
Nilai barang rokok ilegal diperkirakan Rp 133.608.000 dan potensi penerimaan negara Rp 89.510.328.
Sebelumnya, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kudus, dan Semarang melakukan dua kali penindakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat Tumpukan Barang Ilegal yang Disita
Pertama, tim berhasil mengamankan 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di Jalan Raya Kaligawe, Genuk Semarang (9/4).
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super Promossi Executive tanpa pita cukai.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 259.464.000 dan potensi kerugian negara Rp 173.827.224,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, kepala Bea Cukai Kudus.
Tim juga berhasil mengamankan dan memeriksa mobil yang membawa 28 bal dan 31 slop rokok ilegal dalam minibus dari Jepara.
Dalam penindakan itu, tim menemukan 118.200 batang rokok merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai.
Estimasi nilai barang Rp 134.748.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 90.274.068.
Arif menambahkan, pada periode Maret, Bea Cukai Kudus tiga kali menindak rokok ilegal berbagai modus.
Tim Bea Cukai Kudus juga berhasil menindak truk yang membawa 515 paket berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.017.875.400 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 681.146.681.
“Tim menindak sejumlah 21 paket yang didaftarkan untuk dikirimkan lewat PJT," ujarnya.
Paket ini berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu 23.600 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 26.904.000 dan potensi kerugian negara Rp 18.024.264.
Dari hasil pengembangan, tim kembali menindak bangunan atau rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal dengan total perkiraan nilai barang Rp 278.659.200.
Potensi penerimaan negara mencapai Rp 186.448.147.
Pada Jumat (25/3), Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan bus bermuatan rokok ilegal dari Pati.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 koli berisi 160.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan berpita cukai palsu.
Total perkiraan nilai barang Rp 182.400.000 dan potensi pendapatan negara Rp 122.198.400.
Sebelumnya, pada Senin (21/3), Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal yang diangkut dalam dua bus.
Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus terhadap 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 259.008.000 dan potensi pendapatan negara Rp 173.521.728. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi