jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK).
Hal ini sebagai wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta mendukung dan memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terus Dukung Produk Asli Indonesia Merambah ke Penjuru Dunia
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menyampaikan penyerahan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri ini dilakukan secara simbolis di Aula Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa (22/10).
"Surat keputusan terkait Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri diserahkan langsung Bea Cukai Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Widia Ariadi kepada Susanto Sudiro selaku Vice Presiden PT MAK," kata Riri Riani dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kawasan berikat mandiri sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas, yaitu kegiatan eksportasinya tidak lagi diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta.
Penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer tidak lagi dilaksanakan pegawai Bea Cukai, melainkan dilakukan sendiri oleh perusahaan.
BACA JUGA: Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut
Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh liaison officer yang merupakan perwakilan pengusaha kawasan berikat pada kawasan berikat mandiri.
PT Mega Andalan Kalasan merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi alat-alat kesehatan dengan produk utama berupa tempat tidur rumah sakit yang dapat diproduksi hingga 100.000 unit per tahun.
PT MAK telah memasarkan produknya hingga ke-30 negara dengan porsi ekspor sebanyak 20 persen.
"Semoga ke depannya, dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini dapat menunjang kegiatan produksi dan kegiatan operasional PT MAK," ujar Riri.
Riri menambahkan dengan ada fasilitas berikat mandiri menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi