jpnn.com, KONAWE - Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe pada 15-18 Oktober 2024 di Kabupaten Konawe.
BACA JUGA: Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir mengungkapkan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal ini merupakan bentuk keseriusan instansinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 16,5 M Lewat Penindakan
Dari Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, kami telah mengamankan 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara pada periode ini,” beber Tonny.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya
Tidak hanya melaksanakan penindakan, dalam Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai.
Tak ketinggalan, petugas juga aktif menempelkan stiker berisikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
"Kami meminta bantuan seluruh masyarakat untuk melaporkan jika terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,"ujar Tonny.
Tonny berharap dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi