JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan kenaikan harga teriguPasalnya, PMK yang berlaku mulai 24 Januari lalu itu tidak berlaku surut
BACA JUGA: Iklan Tembus Rp 60 Triliun
Para pengusaha yang telanjur membayar bea masuk gandum sebesar 5 persen sejak 22 Desember 2010 (mulai diberlakukannya tarif bea masuk) terpaksa menaikkan harga untuk menutup biaya produksi.Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, implementasi PMK tersebut tidak berlaku surut sehingga dampaknya bakal terasa sampai konsumen
BACA JUGA: 7 Juta Wisman Sumbang Devisa USD 7,6 M
”Padahal, hampir 70 persen produk terigu diserap kelompok industri kecil dan menengah," katanya di Jakarta, Rabu (2/2)Ketua Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, penerapan bea masuk sebagai bentuk proteksi terhadap bahan baku pangan, terutama gandum, dinilai tidak tepat
BACA JUGA: Ekspor Indonesia Diuntungkan Keringanan Bea Masuk
Menurut dia, langkah pengamanan tersebut tidak menguntungkan bagi pengusaha”Dasarnya apa sampai pemerintah mengenakan bea masukSebaiknya, pengamanan tersebut dilakukan untuk bahan baku setengah jadi atau bahan baku secara berjenjang," ujarnya.Dia juga mengkritik Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang merupakan perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006Menurut dia, kebijakan itu tidak akan bisa maksimal karena hanya berlaku setahunDengan demikian, bea masuk 5 persen memungkinkan untuk kembali dikenakan”Sebenarnya, kita tidak meminta untuk diturunkan, tetapi dikembalikan menjadi nol persen,” katanya
Harga gandum yang naik 50 persen hingga 60 persen dipastikan sangat berpengaruh pada harga terigu dan produk turunan di dalam negeriKondisi itu ditambah dengan penghitungan beban tambahan dari adanya bea masuk selama sebulan lalu”Apalagi, setahun kemarin kami belum menaikkan harga sama sekali," tegasnya(res/c6/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Produk Didominasi Cina, Indonesia Catat Defisit
Redaktur : Tim Redaksi