Beban Berat, Dana Pensiun Dievaluasi

Rabu, 20 April 2011 – 17:11 WIB

JAKARTA—Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri juga berimbas pada alokasi anggaran pensiunan dan Tunjangan Hari Tua (THT)Pemerintah akan melakukan evaluasi kembali besaran dana pensiun dengan melihat kekuatan anggaran dari APBN.

Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan, Rabu (20/4) mengatakan, program pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) harus segera direview ulang

BACA JUGA: Harga Beras Tetap Stabil

Karena kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri yang dilakukan secara bertahap, juga mempengaruhi beban dalam APBN.

‘’APBN harus bisa kita jaga ke tingkat yang aman
Kita tidak bicara mengurangi program tapi harus menata kembali agar pensiunan juga mendapatkan haknya lebih baik,’’ kata Any.

Pada tahun 2011 kata Any, pemerintah telah mengalokasikan dana pensiun sebesar Rp50 triliun

BACA JUGA: Lelang 4 SUN, Serap Rp 6,6 Triliun

Untuk tahun 2012, pemerintah masih harus menyusun ulang rencana alokasi anggarannya dengan melihat program-program yang sudah berjalan sebelumnya.

‘’PT Taspen pasti akan kita review ulang kembali programnya supaya lebih baik
Karena jumlah penerima meningkat dan gaji pokok PNS meningkat, dana pensiun kan dihitung dari besaran gaji pokok,’’ kata Any.

Sebelumnya diberitakan, akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero)

BACA JUGA: YLKI Dukung UU PKP

Perusahaan yang bertanggungjawab pada penyaluran gaji pensiunan ini mengaku harus berhutang untuk membayar tunjangan hari tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Supriyanto menjelaskan, klaim PT Taspen merupakan dampak dari kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sejak tahun 2007Saat kebijakan dilakukan, PT Taspen terpaksa harus berhutang untuk membayarkan gaji bagi para pensiunan PNS.

‘’Jadi dulu itu waktu naik gaji, PT Taspen menalangi duluNilainya Rp 7,9 triliun sampai 2009Akumulasi dari kenaikan tahun 2007PT Taspen inginnya dinilai sebagai utang pemerintah, tapi kita harus jelaskan dulu statusnya,’’ tukasnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Abaikan Instruksi Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler