JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun juga mengapresiasi UU yang dinilai bisa memberikan jalan keluar tentang masalah perumahan
BACA JUGA: Ditjen Pajak Abaikan Instruksi Presiden
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, lahirnya UU PKP sekurang-kurangnya dapat dilihat dari dua perspektif
“UU ini akan dikatakan berhasil bila mampu menekan sengketa/masalah yang mucul di masyarakat dalam pembangunan perumahan di masa akan datang,” kata Sudaryatmo dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).
Yang kedua, lanjutnya, UU PKP dapat menjadi alat rekayasa sosial dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di masa akan datang, sehingga dapat dibayangkan situasi seperti apa kondisinya sepuluh tahun mendatang
BACA JUGA: UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan
"Di dalam UU PKP ditegaskan rumah berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga," ucapnya.Ditambahkan Sudaryatmo pula, kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat dilakukan dengan kepemilikan sewa maupun cara lain sesuai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Wamenku Tetap Optimis soal Target Lifting
(esy/cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Tak Naik, Hatta Minta Hentikan Spekulasi
Redaktur : Tim Redaksi