YLKI Dukung UU PKP

Selasa, 19 April 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun juga mengapresiasi UU yang dinilai bisa memberikan jalan keluar tentang masalah perumahan

BACA JUGA: Ditjen Pajak Abaikan Instruksi Presiden



Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, lahirnya UU PKP sekurang-kurangnya dapat dilihat dari dua perspektif
Pertama, UU ini merupakan jawaban solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat dalam pengadaan perumahan, baik yang dibangun pemerintah maupun pengembang swasta.

“UU ini akan dikatakan berhasil bila mampu menekan sengketa/masalah yang mucul di masyarakat dalam pembangunan perumahan di masa akan datang,” kata Sudaryatmo dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

Yang kedua, lanjutnya, UU PKP dapat menjadi alat rekayasa sosial dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di masa akan datang, sehingga dapat dibayangkan situasi seperti apa kondisinya sepuluh tahun mendatang

BACA JUGA: UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan

"Di dalam UU PKP ditegaskan rumah berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga," ucapnya.

Ditambahkan Sudaryatmo pula, kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat dilakukan dengan kepemilikan sewa maupun cara lain sesuai peraturan perundang-undangan
Meskipun pada dasarnya pemenuhan kebutuhan rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun dukungan pencapaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan bidang perumahan

BACA JUGA: Wamenku Tetap Optimis soal Target Lifting

(esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Tak Naik, Hatta Minta Hentikan Spekulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler